SHOUTBOX


ShoutMix chat widget

Jam Kerja PNS Berkurang Satu Jam

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pengurangan jam kerja pada para pegawai negeri sipil selama bulan puasa. Pengurangan jam aktivitas juga dikenakan pada siswa sekolah. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Muhayat, Jumat (14/8) di Jakarta Pusat, mengatakan, jam masuk yang sebelumnya 07.30 dimundurkan jadi 08.00. Sedangkan jam pulang dimundurkan dari pukul 16.00 menjadi 15.30. "Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung produktifitas pegawai dan agar tidak menghambat kekhusukan ibadah puasa. Namun aturan ini dapat disesuaikan dengan unit kerja masing-masing supaya pelayanan publik tidak terganggu," kata Muhayat. Menurut Muhayat, karena jam kerja sudah berkurang, PNS tidak boleh lagi terlambat, pulang lebih cepat, atau membolos dengan alasan menjalankan ibadah puasa. Pelanggaran disiplin jam kerja aan dikenai sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan sampai pemotongan tunjangan kesejahteraan. "Sanksi disesuaikan derajat kesalahan masing-masing," kata Muhayat. Sementara itu, untuk siswa sekolah, jam belajar juga dikurangi lima menit sampai sepuluh menit setiap jam pelajaran. Setiap pengelola sekolah dapat memanfaatkan pengurangan waktu pelajaran untuk mengadakan pesantren kilat bagi siswa-siswi mereka. Pengurangan itu diharapkan tidak mengurangi kualitas pelajaran. Setiap guru diminta melakukan penyesuaian untuk memadatkan materi pelajaran. Siswa sekolah akan diliburkan pada dua hari pertama bulan puasa dan seminggu sebelum sampai seminggu sesudah Idul Fitri.

Sumber Referensi : kompas.com

0 komentar:



Posting Komentar