SHOUTBOX


ShoutMix chat widget

Sembako Bakal Bebas PPN

Ada kabar baik bagi masyarakat luas. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membebaskan barang-barang kebutuhan pokok dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan, kesepakatan itu muncul tadi malam dalam rapat pembahasan Rancangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Melchias menjelaskan, yang dimaksud dengan kebutuhan pokok antara lain, beras, gabah, jagung, susu, kedelai, garam. "Ada juga daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan seperti yang diusulkan DPR," ujar Melchias. Dia melanjutkan, DPR menyambut baik kesepakatan dengan pemerintah tersebut. Dus, dibanding komoditas, jenis kebutuhan pokok bebas PPN bakal semakin luas. Menurutnya, program pemerintah untuk menyukseskan slogan empat sehat lima sempurna bakal berjalan lebih baik. "Jadi masyarakat bisa mendapatkan gizi dan nutrisi yang baik untuk pengembangan otak," sambungnya. Melchias melanjutkan, barang kebutuhan pokok bebas PPN sepanjang belum diolah lebih lanjut. "Sepanjang dia belum diolah, mau belinya di pasar tradisional atau modern, tetap bebas PPN," ujar dia.

Sumber Referensi : kompas.com

0 komentar:



Posting Komentar