Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan lima sinetron bermasalah yang ditayangkan stasiun TPI dan Indosiar sepanjang bulan Juni 2009. KPI memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). "Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 28 Juli, setelah mendapat masukan dan pertimbangan dari tim panelis yang beranggotakan Arief Rachman, Dedy Nur Hidayat, Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto, dan Razaini Taher, menyatakan, dari 28 program yang terdiri dari 666 episode yang diteliti, ditemukan lima sinetron yang bermasalah," kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Yazirwan Uyun, Kamis (20/8) di Jakarta. Lima sinetron bermasalah tersebut adalah 1001 Cerita yang ditayangkan TPI, Sakina, Kasih dan Asmara, Mualaf, serta FTV Drama yang ditayangkan Indosiar. Bulan sebelumnya, pada penelitian Mei 2009 hanya ditemukan tiga sinetron bermasalah, yakni D Show (TPI) serta Inayah dan Muslimah (Indosiar). Yazirwan Uyun menjelaskan, 1001 Cerita bermasalah dan mendapat teguran pertama karena menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, memukul, menjambak, menendang, memaku, serta kata-kata kasar dan makian. Di samping itu juga terdapat adegan pria-wanita berciuman dan bercumbu di sofa pada episode "Tanah Kuburan Longsor", "Gedek Pun Dipakai sebagai Penahan", dan "Penutup Keranda Tiba-tiba Tersibak". "Sedangkan Sakina yang tayang di Indosiar dinilai secara konsisten dalam tiap episodenya menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, mencekik, mendorong, menendang, dan menusuk perut dengan pisau serta menampilkan kata-kata kasar dan makian," ungkapnya. Hal yang sama, lanjut Yazirwan, juga terdapat pada Kasih dan Amara dan Mualaf yang tayang di Indosiar dan telah diberikan teguran pertama. Hanya FTV Drama (Indosiar) yang mendapat teguran kedua. Untuk beberapa episode, FTV Drama menampilkan adegan kekerasan kepada anak-anak, di samping kekerasan fisik dan verbal. Menurut Koordinator Isi Siaran KPI Pusat ini, pihaknya akan terus memantau semua tayangan yang telah mendapat teguran dan imbauan. Masyarakat juga diharapkan bisa mengawasi, berperan aktif memantau semua tayangan, dan memberikan laporan ke KPI melalui pesan pendek (SMS) ke 081213070000 atau faksimile dan telepon ke (021)6340667 atau 6340713. Dihubungi secara terpisah, seniman Asril Koto, yang pernah bermain film untuk televisi Malaysia, mengatakan agar pihak lembaga sensor film juga meneliti sinetron-sinetron televisi sebelum ditayangkan. "Tidak efektif juga, setelah tayang, baru dinyatakan oleh KPI sebagai bermasalah. Atau KPI langsung saja memberikan sanksi keras dengan menghentikan tayangan agar ada efek jera," katanya.
Sumber Referensi : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar