Pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar PT Pertamina menjadi perusahaan terbuka tidak terdaftar di bursa (public non-listed company). "Saat ini draf PP sudah disampaikan ke Sekretariat Negara untuk dibahas lebih lanjut dengan Dephuk dan HAM," kata Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, di Kantor BUMN, Jakarta, Jumat (21/8). Menurut Said, dengan PP tersebut pengelolaan dan pelaporan kinerja keuangan Pertamina lebih transparan. "Pertamina tidak harus menjual kepada publik, namun masyarakat bisa mengetahui setiap aksi korporasi perusahaan itu," tandas Said. Namun, ia tidak menyebutkan kapan PP tersebut diterbitkan. Sebelumnya pemerintah menargetkan Pertamina sebagai perusahaan publik non-listing pada awal 2009, tetapi molor karena harus menuntaskan audit laporan keuangan. Selain harus menyelesaikan audit ulang laporan keuangan, audit juga dilakukan terhadap anak-anak perusahaan. Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Toharso menjelaskan, perseroan menunjuk PT Mandiri Sekuritas dan Melidarsa sebagai penasihat keuangan. "Kita berharap audit segera rampung, paralel dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)," kata Toharso. Syarat lain yang harus dilalui yaitu penyusunan neraca awal, menurut Toharso, sudah tidak lagi menjadi kendala. "Audit ulang laporan keuangan periode 2003-2005 oleh Ernst & Young sudah rampung," ujarnya. Said Didu menambahkan, selain Pertamina, sejumlah BUMN juga dimungkinkan menjadi perusahaan publik non-listing. PT PLN menjadi salah satu BUMN yang bisa mengikuti jejak Pertamina. "Prinsipnya perusahaan non-listing didasarkan antara lain pada kriteria aset, sensitivitas terhadap pasar, melayani publik," ujarnya. Menurut Said, yang penting dengan menjadi perusahaan publik tidak tercatat di bursa saham, BUMN dapat menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar (good corporate governance/GCG). "Dengan demikian pemegang saham dan masyakarat bisa mengontrol secara terbuka," katanya.
Sumber Referensi : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar