Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, usulan pemerintah dalam RAPBN 2010 mengenai kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan pokok yang hanya sebesar 5 persen atau sesuai dengan perkiraan tingkat inflasi masih terlalu rendah. "Rendahnya persentase kenaikan gaji dan pensiun pokok tersebut antara lain disebabkan RAPBN 2010 merupakan RAPBN transisi," kata Sri Mulyani pada Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPR RI RUU APBN 2010 di Jakarta, Kamis (20/8). Menurut dia, maksud RAPBN transisi adalah RAPBN yang disiapkan oleh pemerintahan lama untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru. "Sebagai RAPBN transisi, maka kebijakan yang diusulkan pemerintah dalam penyusunan RAPBN 2010 merupakan kebijakan baseline yang dimaksudkan untuk memberi ruang gerak lebih luas bagi pemerintahan baru," ujar Menkeu. Di samping itu, lanjut dia, sebagai amanat Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No 43 tahun 1999 telah dilakukan upaya perbaikan kesejahteraan PNS agar layak dan adil antara lain dengan pemberian gaji ke-13, baik di instansi pusat, maupun daerah serta kenaikan tunjangan jabatan, baik struktural, maupun fungsional. "Sementara dalam konteks perbaikan kesejahteraan PNS berupa perbaikan sistem remunerasi nasional saat ini sedang disusun konsep struktur penggajian yang proporsional antara yang terendah dan tertinggi yang saat ini 1 berbanding 3,6 menjadi 1 berbanding 12 yang akan diberlakukan secara nasional," papar Menkeu. Dia mengatakan bahwa ini juga termasuk berkaitan dengan besaran tunjangan, baik tunjangan struktural, maupun tunjangan fungsional sesuai bebas tugas dan tanggung jawabnya. "Pemerintah prinsipnya sependapat dengan DPR soal perlunya upaya kenaikan gaji aparatur negara dan pensiunan dilakukan bersamaan dengan langkah-langkah untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur negara melalui reformasi birokrasi," papar dia. Dengan demikian, lanjut Menkeu, diharapkan kenaikan gaji tersebut bukan hanya bermakna untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan PNS saja, tetapi juga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, efisien, efektif, profesional, dan kompetitif sebagai syarat terwujudnya pelayanan prima yang bebas KKN bagi masyarakat.
Sumber Referensi : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar