Kapolda Sumut Irjen Badrodin Haiti menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan larangan penggunaan semua jenis petasan selama puasa Ramadhan. "Bahkan kita sudah keluarkan ’TR’ (telegram rahasia) untuk melakukan razia terhadap pedagang petasan," katanya di Medan, Jumat (21/8). Perintah itu ditujukan untuk semua jajaran Polda Sumut. "Bahkan termasuk polsek-polsek, semuanya," kata mantan Kapoltabes Medan itu. Larangan itu, kata dia, dikeluarkan karena penggunaan petasan dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya bagi umat Islam yang sedang beribadah. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Baharudin Djafar menjelaskan, pelarangan itu ditujukan untuk penggunaan petasan, bukan kembang api yang dijual oleh distributor yang mendapat izin dari Mabes Polri. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan kembang api guna mencegah dipergunakannya alat perayaan itu di luar kriteria yang diizinkan. Menurut Baharudin, kembang api yang diizinkan untuk diperjualbelikan dan digunakan memiliki diameter maksimal 20 cm dengan mesiu yang tidak lebih dari 20 gram. "Kembang api yang memiliki diameter dan kadar mesiu yang lebih dari ketentuan itu dilarang," ungkapnya.
Sumber Referensi : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar