SHOUTBOX


ShoutMix chat widget

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Periksa 35 Kepala SD

Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa 35 kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Bengkulu terkait dugaan penyelewengan dana program sekolah bertaraf internasional (SBI) dan dana rutin pendidikan tahun 2007 senilai Rp 4,7 miliar. "Pemeriksaan sudah berlangsung sejak kemarin, kepala sekolah yang diperiksa hari ini antara lain kepala sekolah SDN 2, SDN 5, SDN 6, dan SDN 8," kata Humas Kejati Bengkulu, Santosa Hadipranawa, Sabtu (15/8). Ia mengemukakan, beberapa hari sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa 26 kepala sekolah dari berbagai sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK), terkait kasus serupa. "Penyidikan yang melibatkan hampir semua kepala sekolah dari berbagai tingkatan pendidikan ini guna mencari otak di balik dugaan penyelewengan dana pendidikan tersebut," katanya. Penyidikan yang dilakukan hari ini untuk meminta keterangan para kepala sekolah seputar penggunaan dana SBI dan dana rutin tahun 2007. Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sebagai dasar untuk melakukan audit. "Setelah penyidikan ini, BPKP akan melakukan audit untuk mengungkap kerugian negara dari dugaan penyelewengan dana pendidikan ini," ujarnya. Santosa mengatakan, pada tahun 2007, sebanyak 35 SDN dan 26 SMPN serta SMAN/SMKN mendapatkan dana dari pemerintah pusat untuk program SBI dan dana rutin pendidikan sebesar Rp 4,7 miliar. Masing-masing tingkatan sekolah mendapat jatah berbeda, yakni untuk tingkat SD mendapat Rp 250 juta, SMP Rp 400 juta, serta SMA dan SMK Rp 592 juta. Sesuai ketentuan, program ini seharusnya mulai dilaksanakan tanggal 31 Januari 2007 hingga 31 Desember 2007. Namun, kenyataannya program ini baru direalisasikan pada bulan Juni dan Juli 2008.

Sumber Referensi : kompas.com

0 komentar:



Posting Komentar