SHOUTBOX


ShoutMix chat widget

16 fakultas kedokteran lainnya belum terakreditasi.

Demi menjaga mutu dokter Indonesia, lulusan pendidikan kedokteran akan diperketat. Pada 2012, ijazah dokter hanya bisa dikeluarkan oleh pendidikan kedokteran yang sudah terakreditasi. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal dalam seminar dan lokakarya Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) dan Teaching Hospital Expo III di Jakarta, Kamis (13/8), mengatakan, dari 69 pendidikan tinggi kedokteran, baru 53 yang terakreditasi. Adapun 16 fakultas kedokteran lainnya belum terakreditasi. Untuk pendidikan kedokteran di perguruan tinggi negeri, sekitar 63 persen berakreditasi A, sedangkan di perguruan tinggi swasta umumnya berakreditasi B dan C. ”Fakultas kedokteran yang belum terakreditasi itu karena pendidikan kedokterannya baru dibuka atau ada syarat-syarat untuk akreditasi yang belum bisa dipenuhi. Namun, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, profesi dokter yang diakui adalah yang program studinya sudah terakreditasi,” tutur Fasli Jalal. Untuk pendidikan kedokteran yang belum terakreditasi, lanjut Fasli, akan diberi masa transisi. Jika untuk bisa memenuhi syarat akreditasi hanya perlu sekitar satu tahun, program studi kedokteran yang belum terakreditasi itu mesti diampu oleh pendidikan kedokteran dari perguruan tinggi lain yang berakreditasi A.”Adapun untuk pendidikan kedokteran yang masih berakreditasi C dibantu oleh perguruan tinggi lain untuk bisa meningkatkan kualitasnya. Itu untuk menjaga mutu lulusan fakultas kedokteran kita,” ujar Fasli.

Sumber Referensi : kompas.com

0 komentar:



Posting Komentar