SHOUTBOX


ShoutMix chat widget

Pangabaian Lagu Indonesia Raya Harus di usut

Pengabaian lagu kebangsaan Indonesia Raya ketika berlangsung Rapat Paripurna DPR di Jakarta, 14 Agustus harus diusut. "Harus diusut agar terungkap hal itu faktor kesengajaan atau tidak, mengingat pengabaian bisa saja merupakan kepentingan politik," kata pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, DR Tonny Pariela, di Ambon. Dia prihatin karena peristiwa tersebut terjadi pada acara kenegaraan resmi yang memiliki protokoler baku, dihadiri para pemimpin bangsa dan elit politik Indonesia. "Saya bingung bisa terabaikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, makanya tidak sekedar permohonan maaf disampaikan pimpinan DPR. Harus diusut kemungkinan ada kepentingan tertentu," kata Tonny. Lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dinyanyikan pada konvensi kenegaraan Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (14/8) dan baru dikumandangkan setelah sidang paripurna tersebut ditutup. Seharusnya, lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan sesaat setelah presiden dan wakil presiden tiba di ruang sidang dan ketika sidang berakhir. Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin sidang paripurna itu telah menyatakan permohonan maaf atas terjadi insiden tersebut. Namun, peristiwa itu dikecam berbagai pihak, termasuk Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Tjahjo Kumolo yang menyebut peristiwa itu sebagai insiden yang mempermalukan lembaga parlemen.

Sumber Referensi : kompas.com

0 komentar:



Posting Komentar