Direktorat Peninggalan Bawah Air Departemen Kebudayaan dan Pariwisata meminta para pemimpin dan masyarakat di daerah pesisir turut melindungi benda-benda yang ditemukan di dalam laut. Sejak tahun 1985-2000 sejumlah orang asing telah mengambil dan menjual ”harta karun” itu ke negara lain seharga 55 juta dollar AS atau sekitar Rp 550 miliar. ”Nilai transaksi itu adalah yang diketahui Direktorat Peninggalan Bawah Air. Masih banyak transaksi bernilai tinggi yang tidak terdata dan terlacak,” kata Kepala Subpengendalian dan Pemanfaatan Direktorat Peninggalan Bawah Air R Widiati di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Selasa (18/8). Direktorat Peninggalan Bawah Air mencatat, ada tiga transaksi utama ”harta karun” yang ditemukan di perairan Indonesia. Pada tahun 1980-an seorang warga negara asing bernama M Hatcher menemukan dan mengangkut 100 batang emas dan 20.000 buah porselen China zaman Dinasti Ching di perairan Kepulauan Riau senilai 15 juta dollar AS. Pada 1999 di perairan Batu Hitam, Bangka Belitung, sebuah perusahaan asing mengambil ratusan batang emas dan 60.000 porselen China zaman Dinasti Thang senilai 40 juta dollar AS. Setahun kemudian perusahaan asing yang diduga di bawah kendali M Hatcher itu mengangkut dan melelang 250.000 keramik China dari Bangka Belitung ke Nagel, balai lelang Jerman.Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Hamzah Fatoni mengatakan, pemerintah melarang masyarakat menggali atau menyelam untuk mengambil benda-benda peninggalan yang tersimpan di bawah air.
Sumber Referensi : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar