SHOUTBOX


ShoutMix chat widget

Bocah 12 Tahun Melakukan Teror Bom

Pelaku teror bom Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) yang terjadi pada Senin, 19 Agustus 2009, ternyata seorang anak-anak berusia 12 tahun dengan inisial TPG. TPG ditangkap jajaran Kepolisian Polwiltabes Bandung di kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (22/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. "Kami lacak nomor yang mengirim SMS tersebut. Ternyata nomornya berada di kota Tasikmalaya," ungkap Kapolwiltabes Bandung Kombes Imam Budi Supeno didampingi Kasat Reskrim AKBP Arman Achdiat di Bandung, Sabtu (22/8). Saat mendapat laporan teror bom dari RSHS pukul 11.15 WIB, pihak kepolisian langsung melacaknya. Begitu ditangkap pada Sabtu subuh, petugas kaget karena TPG yang melakukan peneroran tersebut hanyalah bocah berusia 12 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMP di Tasikmalaya, Jawa Barat. "Kami juga kaget begitu melihat pelakunya seorang anak kecil," terang Imam. Sementara itu, alasan TPG melakukan aksi terornya ke RS Hasan Sadikin Bandung pada 17 Agustus lalu karena kesal. Kekesalannya dikarenakan ada beberapa operator telepon seluler yang mengirim SMS undian berhadiah mobil dan uang sebesar Rp 50 juta. SMS tersebut terus dikirim ke ponsel TPG. "Dari kekesalan itulah muncul niat untuk memberikan pelajaran kepada si pengirim. TPG lalu mengirim pesan yang isinya 'Bom Meledak Jam 11.00 WIB malam'. Namun, SMS itu dikirim ke nomor SMS Online RSHS yang ada di phonebook handphone-nya," ujar Imam. Hal tersebut juga diakui TPG yang menyebut perbuatannya tersebut untuk menghentikan SMS-SMS menang undian. "Saya kesal karena SMS itu terus-terusan ke HP saya, tapi isinya bohong," ungkap TPG kepada wartawan. Kapolwiltabes Bandung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menahan TPG. "Setelah kita telusuri ternyata anak-anak, apa ini murni dari dia masih kita telusuri. Tetapi berdasarkan keterangan awal, aksinya itu memang murni dirinya sendiri dan tidak disuruh siapa-siapa," ungkap Imam. Pelaku pun tidak dikenakan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sumber Referensi : kompas.com

0 komentar:



Posting Komentar